ENDORSE INFLUENCER DI MEDSOS APAKAH DIPOTONG PPH PASAL 21?

29 October, 2025
58

Dalam era digital yang serba terhubung saat ini, media sosial menjadi platform utama bagi influencer atau selebritas untuk berinteraksi dengan penggemar serta memperluas jangkauan bisnis mereka. Salah satu bentuk interaksi yang populer adalah endorsement, yaitu ketika seorang influencer mempromosikan produk atau layanan melalui akun media sosial mereka. Namun, fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting terkait kewajiban pajak, khususnya mengenai pemotongan PPh Pasal 21. Dalam artikel ini akan kita bahas apakah penghasilan yang diterima oleh influencer melalui endorsement di media sosial wajib dipotong PPh Pasal 21, serta bagaimana mekanisme pajak yang berlaku dalam situasi ini.

Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh, pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai bentuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai perlu dilakukan pemotongan PPh oleh pihak pemotong. Dalam hal ini, pemotongan dilakukan karena penghasilannya diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOP-DN).

Mengacu pada Pasal 1 angka 4 PMK 168/2023, pihak pemotong PPh Pasal 21 adalah wajib pajak orang pribadi, instansi pemerintah, atau wajib pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap (BUT) yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Jika kita telaah lebih mendalam pada Pasal 3 ayat (2) huruf b PMK 168/2023, disana telah disebutkan bahwa pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya) masuk ke dalam kategori bukan pegawai. Hal ini berarti bahwa mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh influencer dapat merujuk pada pasal 12 ayat (3) PMK 168/2023 yang berbunyi “Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto…”. Jumlah penghasilan bruto yang dimaksud ialah berupa hororarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis sesuai yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023.

PPh Pasal 21 yang digunakan untuk memotong penghasilan bukan pegawai dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t..d UU 6/2023 dengan formulasi Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto).

Contoh:

Nn. Yiyi adalah seorang influencer terkenal yang memiliki banyak pengikut (followers) di akun media sosialnya. Karena ketenarannya, Nn. Yiyi memasang tarif (rate card) bagi para pemilik brand yang ingin mengiklankan produknya melalui endorsement di akun sosial media milik Nn. Yiyi. Beberapa hari kemudian, Nn. Yiyi menerima endorsement dari PT. Gulala sebesar Rp200.000.000 untuk mengiklankan produknya.

Berdasarkan contoh tersebut, maka berikut mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh Nn. Yiyi

  • DPP atas penghasilan yang diterima yaitu 50% x Rp200.000.000 = Rp100.000.000
  • Perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17

5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

15% x Rp40.000.000 = Rp6.000.000

Rp3.000.000 + Rp6.000.000 = Rp9.000.000

  • Sehingga, PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan milik Nn. Yiyi atas transaksi dengan PT Gulala yaitu sebesar Rp9.000.000

Tag

Komentar